http://startuphki.com |
HAKI merupakan serapan dari kata bahasa inggris yakni intelectual Property Right. “ kata intelektual tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (WIPO, 1988;3)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Sudah tau apa itu haki kan ? nah sekarang bagaimana sih
hukum HAKI ini di indonesia. HAKI ini didasari oleh undang-undang , diantaranya
:Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
Di UIN Jakarta sendiri sudah banyak dosen-dosen yang
karya-karya mendapatkan HAKI, mau tau siapa saja ? yuk kita tengok sebentar !
Happy Reading
Sumber : http://www.pustakaguru.com/2011/07/pengertian-haki-dan-dasar-hukumnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar